Berikut syarat- syarat menjadi pangulu menurut adat :
- Laki – laki. Pangulu haruslah laki-laki bukan perempuan. Laki- laki yang memenuhi syarat dari kaumnya.
- Baik zatnya. Pangulu adalah orang yang baik. Maka syarat menjadi pangulu adalah orang yang baik. Berasal dari keluarga yang baik pula serta kedua orangtuanya. Ini sebagai jaminan akhlaknya.
- Balig dan berakal. Pangulu adalah orang yang dewasa dan berakal. Artinya dia mampu membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Akal yang baik dapat bertindak tepat dan teguh pendirian, tidak tergoyahkan dalam mengambil keputusan.
- Kaya. Pangulu adalah orang yang kaya atau mampu. Hal ini agar nantinya tidak akan menyusahkan orang lain. Ia hidup dari anak – kemenakannya untuk keperluan sehari – hari. Pangulu juga boleh mencari keuntungan (untuk hidupnya) di atas kepemimpinannya.
- Berilmu. Pangulu harus memiliki ilmu yang luas. Ia memiliki ilmu tentang adat, hukum dan ketentuan adat. selain ilmu tentang hal tersebut, pangulu juga harus menguasai ilmu agama dan umum yang baik.
- Adil. Pangulu adalah orang yang adil. Adil dalam memperlakukan anak – kemenakannya. Adil dalam mengambil setiap keputusan terhadap berbagai persoalan yang di hadapi. Menghukum berdasarkan kebenaran serta tidak pilih kasih antara anak kemenakan bik jauh atau dekat.
- Arif dan bijaksana. Pangulu haruslah berperasaan halu, berpaham, dan berpikiran tajam. Ia juga harus arif dan bijaksana dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi.
- Tablig. Pangulu harus mampu menyampaikan segala yang baik – baik kepada masyarakat.
- Pemurah. Pangulu harus dapat memberikan nasehat, bantuan dan segala yang di perlukan oleh masyarakatnya.
- Tulus. Pangulu harus orang yang tulus dan ikhlas dalam melaksanakan tugasnya.
- Sabar. Pangulu harus orang yang sabar, berlapang dada, dan berpandangan luas.
CARA PENGANGKATAN PANGULU
Dalam minangkabau pengangkatan ini disebut juga dengan
membangun gelar pusaka (mambangun sako). Membangun sako ini terjadi karena lima
hal yaitu ,
- Hiduik bakarelahan
- Mati batungkek budi
- Bapuntiang di tanah sirah atau gadang di pakuburan
- Gadang manyusu atau gadang manyimpang, basiba langan baju, padi sarumpun di sibak duo
- Mambuek kato nan baru
Hiduik bakrelahan
(hidup dengan kerelaan). Maksudnya adalah merelakan gelar pusaka kepada
yang lebih muda. Ini terjadi disaat pangulu sudah tidak sanggup lagi
menjalankan tugas pangulu, mungkin karena sudah terlalu tua atau karena hal
lain. Dalam adat di ungkapkan “ lurahlah dalam, bukik lah tinggi, jalan indak
tatampuah, labuah indak taturui” artinya pisik yang sudah tak sanggup lagi
untuk beraktivitas. Maka karena itu
pangulu tersebut menyerahkan gelar dengan segala bebannya kepada yang lebih
muda.
Mati batungkek budi (
mati bertongkat budi ). Apabila seorang pangulu meninggal dunia, ahli waris
menyepakati untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pengganti.
Bapuntiang di tanah
sirah atau gadang di pakuburan ( besar di pekuburan ). Artinya mengumumkan
penggantian pangulu di pekuburan. Hal ini terjadi saat seorang pangulu
meninggal dunia. Maka setelah dilakukannya penguburan, penggantian langsung di
lakukan di pakuburan tersebut. Setelah
itu barulah di lakukan upacara adat.
Gadang manyusu atau gadang
manyimpang ( besar menyimpang). Keluarga pasukuan tersebut sudah berkembang
sangat besar. Seorang pangulu saja tidak cukup lagi untuk memimpinnya. Untuk
kelancaran memimpin anak – kemenakan, maka di sepakati untuk mengangkatan satu
pangulu lagi. Gelar yang disandang pangulu baru tersebut setingkat dan serupa
dengan pangulu yang lama. Namun, tetap di bawah
perlindungan pangulu yang lama. Dalam hal ini, pangulu yang baru hanya
mengurus urusan kedalam, sedangkan urusan keluar tetap menjadi tanggung jawab
pengulu yang lama atau pertama. Semua di buat berdasarkan kesepakatan kaum dan
adat yang berlaku. hal ini dibenarkan oleh adat minangkabau.
Mambuek kato nan baru
( membuat kata yang baru). Artinya mendirikan pangulu baru. Biasanya
terjadi ketika ada kemenakan yang berpindah kedaerah yang baru. Di daerah
tersebut ia berkembang, dan telah menjadi sebuah keluarga yang besar dan banyak
keturunan. Maka kemenakan tersebut,
membuat pangulu baru. Hal tersebut terjadi jika mendapatkan persetujuan dari
pangulu di mana ia berasal. Gelar tersebut juga di minta kepada pangulu tempat
ia berasal serta disesuaikan dengan
musyawarah dan mufakat.
