Home » » Cara Pengangkatan Pangulu ( penghulu ) di Minangkabau

Cara Pengangkatan Pangulu ( penghulu ) di Minangkabau

Berikut syarat- syarat menjadi pangulu menurut adat :
  1. Laki – laki. Pangulu haruslah laki-laki bukan perempuan. Laki- laki yang memenuhi syarat dari kaumnya.
  2. Baik zatnya. Pangulu adalah orang yang baik. Maka syarat menjadi pangulu adalah orang yang baik. Berasal dari keluarga yang baik pula serta kedua orangtuanya. Ini sebagai jaminan akhlaknya.
  3. Balig dan berakal. Pangulu adalah orang yang dewasa dan berakal. Artinya dia mampu membedakan baik dan buruk, benar dan salah. Akal yang baik dapat bertindak  tepat dan teguh pendirian, tidak tergoyahkan dalam mengambil keputusan.
  4. Kaya. Pangulu adalah orang yang kaya atau mampu. Hal ini agar nantinya tidak akan menyusahkan orang lain. Ia hidup dari anak – kemenakannya untuk keperluan sehari – hari. Pangulu juga boleh mencari keuntungan (untuk hidupnya) di atas kepemimpinannya.
  5. Berilmu. Pangulu harus memiliki ilmu yang luas. Ia memiliki ilmu tentang adat, hukum dan ketentuan adat. selain ilmu tentang hal tersebut, pangulu juga harus menguasai ilmu agama dan umum yang baik.
  6. Adil. Pangulu adalah orang yang adil. Adil dalam memperlakukan anak – kemenakannya. Adil dalam mengambil setiap keputusan terhadap berbagai persoalan yang di hadapi. Menghukum berdasarkan kebenaran serta tidak pilih kasih antara anak kemenakan bik jauh atau dekat.
  7. Arif dan bijaksana. Pangulu haruslah berperasaan halu, berpaham, dan berpikiran tajam. Ia juga harus arif dan bijaksana dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi.
  8. Tablig. Pangulu harus mampu menyampaikan segala yang baik – baik kepada masyarakat.
  9. Pemurah. Pangulu harus dapat memberikan nasehat, bantuan dan segala yang di perlukan oleh masyarakatnya.
  10. Tulus. Pangulu harus orang yang tulus dan ikhlas dalam melaksanakan tugasnya.
  11. Sabar. Pangulu harus orang yang sabar, berlapang dada, dan berpandangan luas.
CARA PENGANGKATAN PANGULU
Dalam minangkabau pengangkatan ini disebut juga dengan membangun gelar pusaka (mambangun sako). Membangun sako ini terjadi karena lima hal yaitu ,
  1. Hiduik bakarelahan
  2. Mati batungkek budi
  3. Bapuntiang di tanah sirah atau gadang di pakuburan
  4. Gadang manyusu atau gadang manyimpang, basiba langan baju, padi sarumpun di sibak duo
  5. Mambuek kato nan baru
Hiduik bakrelahan (hidup dengan kerelaan). Maksudnya adalah merelakan gelar pusaka kepada yang lebih muda. Ini terjadi disaat pangulu sudah tidak sanggup lagi menjalankan tugas pangulu, mungkin karena sudah terlalu tua atau karena hal lain. Dalam adat di ungkapkan “ lurahlah dalam, bukik lah tinggi, jalan indak tatampuah, labuah indak taturui” artinya pisik yang sudah tak sanggup lagi untuk beraktivitas.  Maka karena itu pangulu tersebut menyerahkan gelar dengan segala bebannya kepada yang lebih muda.

Mati batungkek budi ( mati bertongkat budi ). Apabila seorang pangulu meninggal dunia, ahli waris menyepakati untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pengganti.

Bapuntiang di tanah sirah atau gadang di pakuburan ( besar di pekuburan ). Artinya mengumumkan penggantian pangulu di pekuburan. Hal ini terjadi saat seorang pangulu meninggal dunia. Maka setelah dilakukannya penguburan, penggantian langsung di lakukan di pakuburan tersebut.  Setelah itu barulah di lakukan upacara adat.

Gadang manyusu atau gadang manyimpang ( besar menyimpang). Keluarga pasukuan tersebut sudah berkembang sangat besar. Seorang pangulu saja tidak cukup lagi untuk memimpinnya. Untuk kelancaran memimpin anak – kemenakan, maka di sepakati untuk mengangkatan satu pangulu lagi. Gelar yang disandang pangulu baru tersebut setingkat dan serupa dengan pangulu yang lama. Namun, tetap di bawah  perlindungan pangulu yang lama. Dalam hal ini, pangulu yang baru hanya mengurus urusan kedalam, sedangkan urusan keluar tetap menjadi tanggung jawab pengulu yang lama atau pertama. Semua di buat berdasarkan kesepakatan kaum dan adat yang berlaku. hal ini dibenarkan oleh adat minangkabau.

Mambuek kato nan baru ( membuat kata yang baru). Artinya mendirikan pangulu baru. Biasanya terjadi ketika ada kemenakan yang berpindah kedaerah yang baru. Di daerah tersebut ia berkembang, dan telah menjadi sebuah keluarga yang besar dan banyak keturunan.  Maka kemenakan tersebut, membuat pangulu baru. Hal tersebut terjadi jika mendapatkan persetujuan dari pangulu di mana ia berasal. Gelar tersebut juga di minta kepada pangulu tempat ia berasal serta disesuaikan dengan  musyawarah dan mufakat.
Comments
0 Comments

0 komentar disini:

Post a Comment

Translate