Alim ulama tidak hanya memakai ilmu tersebut hanya untuk
dirinya sendiri, tetapi di sebarkan kepada masyarakat. Setiap orang yang datang dan bertanya
kepadanya ia siap membantu dan menjawab sesuai dengan ilmu agama yang
dimilikinya. Alim ulama juga mengajarkan banyak hal tentang ilmu agama kepada
masyarakat. Terutama kepada anak-anak yang dalam tahap belajar. Disini peran
alim ulama sangat dibutuhkan.
FUNGSI ALIM ULAMA. Di minangkabau khusunya, alim ulama memiliki beberapa fungsi
utama. Fungsi tersebut telah di jelaskan dalam kata pusaka adata minangkabau,
fungsi tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama, “ikutan lahia
jo batin”. Maksudnya adalah alim ulama merupakan contoh dan teladan bagi
masyarakat disekitarnya. Ia memperlihatkan perbuatan baik, yaitu perbuatan yang
didasarkan pada ajaran agama dan ajaran adat. selain itu ia juga menjadi contoh
dalam berfikir, bertindak dan berbicara.
Kedua, “ suluah
bendang dalam nagari”. alim ulama adalam hal ini berperan sebagai penerang
masyarakat. Ia menjadi penunjuk jalan yang lurus, jalan yang sesuai dengan
ajaran agama.
Ketiga, “kapanyuluah
anak – kemenakan”. Artinya dia berperan mengajarkan nilai – nilai dari
agama kepada anak – kemenakannya. Ia mengajarkan hal – hal yang baik dan
berguna bagi anak kemenakannya.
Keempat, “ panarang
jalan dunia”. Dalam hal ini alim ulama berfungsi sebagai penunjuk jalan
kebenaran, jalan yang lurus dan jalan yang sesuai dengan ajaran agama. Hal
tersebut bertujuan, agar masyarakatnya selamat di dunia.
Kelima, “ panarang
jalan ka akhirat”. Dalam hal ini alim ulama berfungsi sebagai penunjuk
jalan yang lurus menuju ke akhirat. Semua itu bertujuan agar masyarakatnya
nanti selamat dan bahagia hidup di akhirat kelak. Selain itu, ia juga berfungsi
sebagai pemberi nasehat dan memberitahukan segala hal yang seharusnya di
lakukan untuk mendapatkan kebahagian di akhirat nanti.
Keenam, “ tampek
batanyo halal jo haram”. Artinya alim ulama berfungi sebagai orang yang
meluruskan apa saja yang halal dan haram untuk di lakukan. Setiap masyarakat
yang tidak mengerti dengan segala hal yang halal atau haram, dapat bertanya
kepada alim ulama.
Keenam,” sarato sah
dengan batal”. Selain menjadi tempat bertanya tentang hal-hal yang halal
dan haram, alim ulama juga merupakan tempat bertanya bagi masyarakat tentang
hal – hal yang sah dan batal menurut agama. Ia juga mampu memberikan pendapat
dan nasehat segala hal yang sah dan halal di lakukan oleh masyarakatnya.
