FUNGSI CADIAK PANDAI. Dalam adat sebenarnya telah di jelaskan fungsi seorang
cadiak pandai di minangkabau. Fungsi tersebut di tuliskan di dalam kata pusaka
minangkabau. Fungsi tersebut berbunyi sebagai berikut:
Pertama, “ cadiak
pandai pagaran kokoh”. Artinya adalah cadiak pandai merupakan pelindung
yang kuat. Hal tersebut dikarenakan ilmu pengetahuan atau kemampuannya yang
baik.
Kedua, “ pamaga korong
dengan kampuang”. Artinya pangulu menjadi pelindung bagi korong dan
kampungnya. Melalui kemampuannya ia berusaha menjaga korong dan kampungnya.
Ketiga, “ pamaga adat
jo agamo”. Artinya cadiak pandai dengan kemampuan yang ia miliki menjadi
pelindung agama dan adat di minangkabau. Fungsi ini ia laksanakan agar adat dan
agama tetap di pakai sebagai ajaran moral dan pedoman hidup masyarakatnya.
Keempat, “ pamaga anak
jo kamanakan”. Artinya cadiak pandai juga sebagai pelindung dan penjaga
anak dan kemenakannya.
Kelima, “ pamaga balai
jo musajik”. Arinya ia menjadi pelindung dari balai dan mesjid di
kampungnya.
Keenam, “ pamaga sawah
jo ladang”. Artinya menjaga dan melindungi sawah dan ladang.
Ketujuh, “ pamaga budi
jan nak hilang”. Artinya ia berusaha untuk melindungi dan menjaga budi baik dari dirinya sendiri ataupun masyarakat,
agar tidak hilang. Fungsi ini di laksanakan agar masyarakat tetap
mempertahankan dan mengutamakan budi menurut ajaran minangkabau.
Kedelapan, “sarato
malu nak jan tumbuah”. Artinya selain berfungsi sebagai penjaga budi,
cadiak pandai juga berfungsi sebagai panjaga agar malu tidak berkembang
dalam dirinya atau di masyakaratnya.
Dalam fungsi sebagai pemimpin bersama pangulu dan alim
ulama, cadiak pandai juga mempunya hak dan kewajiban untuk memberikan pandangan
dan pendapat untuk peritimbangan dalam mengambil setiap kebijakan dan
keputusan. Pertimbangan tersebut ia
berikan dalam hal – hal yang bersifat umum.
