Mamak adalah kepala kaum. Masyarakat minangkabau yang hidup secara berkelompok yang tergabung dalam suatu suku disebut dengan kaum. Sebuah kaum tersebut dipimpin oleh seorang laki-laki yang berasal dari kaum tersebut yang disebut mamak kepala kaum. Suatu kaum terdiri dari beberapa tungganai. Seseorang yang memakai gelar datuak adalah sebagai pengulu kaum. Jadi mamak juga disebut sebagai pengulu kaumnya.
Pengangkatan mamak pengulu kaum ditentukan oleh adat yang berlaku. adat yang berlaku diminangkabau terbagi menjadi dua kelarasan, yaitu bodi caniago dan koto piliang. Jika kaum itu memakai kelarasan koto piliang, pengangkatan mamak kepala kaum dilakukan secara turun temurun, dari mamak kepala kaum diturunkan kepada kemenakannya. Pengangkatan berdasarkan kelarasan koto piliang, tidak dipilih namun turun temurun. Sedangkan, jika menganut kelarasan bodi caniago, pengangkatan mamak kepala kaum dipilih oleh kaum tersebut.
Mamak sebagai kepala waris
Waris adalah pusaka yang turun temurun dari suatu generasi ke generasi berikutnya. Pusaka tersebut berupa harta dan dapat pula sebagai gelar (sako). Warisan di minangkabau yang menganut sistem matrilineal diturunkan dari niniak mamak kepada mamak, dari mamak kepada kemenakan. Pusaka (waris) tidak dapat diturunkan kepada seorang laki-laki kepada anaknya. Harta diminangkabau di pegang oleh perempuan. Pusaka gelar dan pusaka harta hanyalah perempuan yang diberi hak atasnya. Oleh karena itu gelar pusaka hanya diberikan kepada orang yang berada dalam garis keturunan ibu, gelar pusaka hanya untuk laki-laki yang berada pada garis keturunan itu. Pusaka harta berupa benda juga diberikan kepada perempuan, tetapi keselamatan dan pemeliharaannya di pertanggungjawabkan oleh seorang laki-laki yang disebut mamak kepala waris.
Mamak sebagai pembimbing
Setiap laki-laki dewasa diminangkabau berfungsi sebagai mamak. Terungkap dalam sebuah bahasa minangkabau “anak dipangku, kamanakan dibimbiang”. Jadi dalam keluarga ia berkewajiban membimbing kemenakannya. Membimbing berarti mendidik dalam hidup secara individu dan sebagai anggota masyarakat.
Seorang mamak adalah pemegang waris. Hingga nanti mamak pun akan mewariskan pula kepada kemenakannya. Maka dari itu mamak berkewajiban untuk mempersiapkan kemenakannya untuk menjadi penerima waris, baik gelar maupun warisan harta yang sedang ia pegang.
Mamak berkewajiban membimbing kemenakannya dalam bidang adat. kemenakan berhak mengetahui hal yang berhubungan dengan, adat nan sabana adat, adat nan teradat, adat nan diadatkan, adat istiadat yang berlaku. selain hal itu kemenakan juga berhak mengetahui dari mamaknya tentang segala hal yang menyangkut tentang harta benda milik keluarga.
