Peristiwa perkawinan merupakan peristiwa pembentukan hubungan baru antar keluarga. Melalui perkawinan terbentuk hubungan kerabat baru seperti, “sumando dan sumandan, ipa dan bisan, mintuo dan minantu”. Lahirnya seorang anak dari sebuah perkawinan pun akan membuat hubungan kerabat yang baru antara lain “iduak bako dan anak pisang”.
Perkawinan membentuk jalinan antar individu dengan individu, hingga antar keluarga dengan keluarga. Jalinan antar keluarga ini terwujud dalam pertemuan antra dua rumah gadang yang berbeda suku.
Perkawinan memiliki makna yang dalam karena mengikutii syariat agama. Menurut syarak ( agama), perkawinan adalah mengucapkan aqad nikah dihadapan kadhi dan diketahui oleh beberapa orang saksi. Hal ini merupakan bagian penting dalam kehidupan orang minangkabau seperti yang diungkapkan bahwa “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”.
Berpegangan terhadap hubungan dengan kekerabatan matrilineal, ada yang disebut dengan perkawinan luar suku. Dalam adat minangkabau perkawinan antara sesama suku dilarang. Perkawinan sesuku ini dalam minangkabau disebut dengan “tamakan pokok. Sanksi dari sebuah perkawinan yang suku adalah seperti terusir dari kampung, menjadi bahan ejekan baik untuk yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun keluarganya.
Pada topik yang lain telah dijelaskan bahwa masyarakat minangkabau hidup secara berkelompok yang ditandai dengan suku. Mereka yang sesuku tersebut disebut dengan “badunsanak” (bersaudara). Walaupun mereka sudah berlainan rumah gadang, pada awalnya berasal dari satu garis keturunan dan satu rumah gadang. Maka dari itu mereka tidak boleh melakukan perkawinan.
Perkawinan luar suku disebut juga perkawinan antar rumah gadang. Jadi selain menghindari perkawinan orang yang bersaudara (badunsak), juga menghubungan jalinan kekerabatan yang baru antara dua rumah gadang.
Dalam adat minangkabau, masyarakat dianjurkan untuk melakukan perkawinan dalam nagari. Artinya, dianjurkan untuk melakukan perkawinan antara dua suku yang berbeda namun tetap dalam satu nagari. Katanya, hal tersebut berhubungan dengan fungsi seseorang di dalam keluarga dan didalam sukunya.
Seorang laki-laki minangkabau berdasarkan kekerabatan matrilineal memiliki fungsi yang ganda. Seorang laki-laki dewasa berfungsi sebagai mamak dalam rumah gadangnya. Maka dari itu, ia berkewajiban untuk membimbing kemenakan dirumah asalnya atau dalam sukunya. Setelah bekeluarga, ia juga berfungsi sebagai kepala keluarga, dan memiliki tanggungjawab terhadap anak-anaknya dirumah istrinya. Dalam sebuah kata pusaka diungkapkan
Kaluak paku kacang balimbiang
Daun bakuang lenggang-lenggangkan
Anak dipangku kamanakan dibimbiang
Urang kampuang dipatenggangkan
Patenggangkan adat jan binaso
Dalam kata pusaka tersebut juga diungkapkan bahwa seorang laki-laki selain bertanggungjawab terhadap anak kemenakannya, ia juga bertanggungjawab terhadap orang dikampung dan adatnya. Oleh karena itu, ia diharuskan untuk tetap berada dalam lingkungan kampungnya setelah menikah. Jadi sangat dianjurkan untuk melakukan perkawinan dalam nagari.
