Wilayah yang dinamakan kampuang menurut pengertian yang sekarang adalah orang-orang yang bermukim dalam satu kelompok, dalam satu kesatuan wilayah terkecil. Begitu pula dengan pemimpinnya, jika “kampuang” dahulunya diminangkabau di pimpin oleh seorang pengulu andiko, sekarang dipimpin oleh seseorang yang dipilih secara bersama-sama oleh warga kampung tersebut.
Jadi, “kampuang” saat ini sudah mengalami pergeseran arti dan makna. “kampuang” yang dahulu dihuni oleh orang satu suku saja, sekarang bisa lebih dari 2 suku yang tinggal dalam satu “kampuang”.
Tapi, pada kali ini topik kita bukan membahas arti “kampuang” kala ini, namun kita akan membahas tentang seluk-beluk kampuang ketika dahulunya. Pada bagian ini kita akan melihat dan menggambarkan kehidupan masyarakat “kampuang” dahulunya.
Kehidupan masyarakat “kampuang” merupakan kehidupan dalam satu keluarga besar. Mereka hidup berdampingan bukan karena kebetulan berdekatan rumah, namun karena keterikatan oleh tali adat. mereka adalah orang satu suku, dan juga satu sako, satu pusako serta satu sangsako. Satu sako berarti satu pengulu yang hidup bernaung dalam satu lingkungan setali darah. Nah maka dari itu, tidak ada perkawaninan yang terjadi diantara mereka.
Mereka merupakan satu-kesatuan “pusako” (pusaka), maka tidak ada pembagian harta, tetapi sama-sama mendapat hak atas harta pusako tersebut. Harta tersebut di urus dan di atur oleh mamak dan pengulu. Mereka bersama-sama memelihara dan mengembangkan harta tersebut sebagai sumber penghidupan serta berusaha melipat-gandakan harta tersebut. Oleh karena itu, harta tersebut tidak pernah habis.
Tata pergaulan mereka di atur oleh adat. setiap ada sengketa, selisih dan sebagainya, mamak dan tuo kampuang bertugas untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kerukunan dan kedamaian sangatlah mudah didapatkan dalam kampuang, selain karena mereka satu keluarga juga.
Apabila kehidupan semakin mekar, anak-kemenakan semakin berkembang dan rumah kian bertambah, ada kemungkinan juga rumah gadangnya juga akan bertambah. Maka, dibentuklah tungganai sebagai pemimpin orang “saparuik”. Pada mulanya, mungkin hanya terdiri dari orang “saparuik” namun karena semakin berkembang akhirnya menjadi beberapa “puak” atau “paruik”. Sehingga kampuang yang tadinya hanya terdiri dari satu rumah gadang, sekarang berkembang menjadi beberapa rumah gadang.
Wilayah yang dijadikan perkampungan oleh suatu suku adalah tanah kaumnya. Mereka mendirikan perkampungan di atas tanah milik suku mereka atau yang disebut dengan tanah pusaka kaum. Tanah tersebut pada dasarnya tidak dapat dijual, walau dengan alasan apapun. Kepemilikan di turunkan secara turun temurun. Didalam kampung tersebut tidak ada suku lain yang boleh mendirikan rumah. Semua itu sesuai dengan aturan adat, seperti yang diungkapkan dalam kata pusaka
Nagari bapaga undang
Kampuang bapaga adat
Dalam kampung juga terdapat “pandam pakuburan” yaitu pusara tempat menguburkan anggota kaum ketika meninggal dunia. Seorang suami atau “sumando” pun bisa dikuburkan disana, jika mendapat izin dari keluarganya.
Dalam kampung juga terdapat surau sebagai tempat menjalankan ibadah dan belajar tentang agama serta tempat mendidik anak kemenakan. Hal yang terpenting dari adanya surau tersebut adalah sebagai asrama bagi anak-kemenakan yang masih bujangan, agar mendapat pendidikan dan pengetahuan sehingga memiliki budi-pekerti yang baik. Hal tersebut juga disebabkan karena di atas rumah gadang tak ada lagi tempat bagi anak laki-laki.
