Disisi lainnya, hubungan sistem kekerabatan matrilineal terikat dengan kesamaan rumah gadang. Begitu juga dengan harta pusaka yang di pegang oleh seorang ibu. Ikatan harta pusaka adalah ikatan yang berbentuk materi seperti sawah dan ladang serta yang bukan berupa materi seperti sako. Dalam ungkapan kata pusaka dijelaskan seperti berikut:
Sasako sapusako
Sasuku saharato
Sasakik sasanang
Sahino samalu
Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan dalam pelaksanaan sistem kekerabatan matrilineal di minangkabau terlihat pada hal berikut:
a. Suku diturunkan menurut suku ibu.
b. Anak dari dua orang perempuan yang bersaudara tidak dapat menikah.
c. Tidak boleh menikah bagi orang yang memiliki suku yang sama.
d. Keterikan dalam rumah gadang.
e. Matrilineal terikat oleh harta pusaka dan pusaka atau “sako”.
Keturunan dari garis ibu
Masyarakat minangkabau terikat dengan kesatuan keturunan. Keturunan tersebut berasal dari garis keturunan ibu. Garis keturunan ini berpengaruh terhadap struktur atau tatanan masyarakat minangkabau. Pengaruh tersebut terlihat dalam berbagai segi kehidupan di minangkabau. Pengaruh tersebut terutama pada fungsi masing-masing individu didalam masyarakat. Pengaruh lainnya yaitu ibu lebih tinggi fungsinya dan kekuasaannya di dalam rumah ketimbang bapak. Pengaruh lainnya juga terjadi pada perkawinan. Pelarangan perkawinan sesuku merupakan khas keturunan ini.
Kekuasaan ibu lebih tinggi dari bapak. Maka dari itu orang tua wanita mendapatkan keutamaan dalm kekerabatan. Wanita tertua di dalam keluarga di juluki “limpapeh”.laki- laki tertua dalam di juliki “tungganai” yang berperan sebagai “mamak kapalo warih”. Mamak kepala waris hanyalah bertugas untuk memelihara, mengolah, dan mengembangkan harta miliki kaum dan tidak berhak untuk menggunakannya.
